Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Pendaftaran BPJS Kesehatan

Formulir Pendaftaran BPJS Kesehatan | Info Berita 2014 - Untuk daftar menjadi anggota BPJS kesehatan sebenarnya ada beberapa pilihan yang bisa digunakan. Pertama, mendaftar secara online melalui situs resmi BPJS kesehtan yang beralamatkan di bpjs-kesehatan.go.id. Kedua, mendaftar secara manual dengan cara mengunduh formulir pendaftaran peserta BPJS Kesehatan / mendatangi langsung kantor BPJS kesehatan setempat. . Dan ketiga, daftar BPJS melalui bank (Mandiri, BRI, dan BNI).

Form pendaftaran peserta BPJS Kesehatan

Sebelum Anda mengunduh formulir pendaftaran BPJS Kesehatan. Ada baiknya Anda juga memahami tentang siapa saja yang berhak menjadi peserta jaminan kesehatan. Siapa? Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
  1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f. Pegawai Swasta; dan
g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a. Investor;
b. Pemberi Kerja;
c. Penerima Pensiun, terdiri dari :
  • Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
  • Penerima pensiun lain; dan
  • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d. Veteran;
e. Perintis Kemerdekaan;
f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g. Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
Itu tadi sedikit wawasan tentang peserta JKN. Selanjutnya, berikut ini adalah mirror beberapa formulir data isian peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah. Silakan disimpan dan sesuaikan dengan kriteria Anda

Formulir DIP + Perubahan data + Tambahan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (simpan)

Preview Formulir DIP Pekerja Bukan Penerima Upah

Formulir BPJS DIP Pekerja Bukan Penerima Upah

(simpan)

Preview Formulir Daftar Isian Perubahan Data

Formulir BPJS Daftar Isian Perubahan Data

(simpan)

Preview Formulir Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga

Formulir BPJS Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga

(simpan)

Itulah tadi info singkat tentang Form Pengisian Data BPJS Kesehatan yang bisa admin bagikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di Blog Info Berita 2014.

Langganan Artikel Via G+