Diberdayakan oleh Blogger.

Panduan Cara Membuat Paspor via Online (paspor biasa)

Cara Membuat Paspor Online | Info Berita Terbaru ~ Secara simpel, paspor bisa diartikan sebagai dokumen resmi yang diterbitkan pihak berwenang (Ditjen Imigrasi misalnya) berisi identitas diri yang berfungsi sebagai surat izin perjalanan lintas negara.

Panduan Cara Membuat Paspor Online

Seseorang yang hendak bepergian ke luar negeri, tidak serta merta langsung singgah ke negara yang menjadi tujuannya begitu saja. Tapi, harus memiliki surat ijin (paspor) terlebih dahulu dari negara asalnya, dan ini berlaku untuk semua negara.

Perlu diketahui, paspor yang dibahas pada posting ini adalah jenis paspor umum atau paspor yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Jika sobat mencari info tentang paspor diplomatik dan kedinasan atau paspor yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri bisa dipelajari di sini.

Untuk pembuatan paspor. Anda bisa melakukannya secara langsung (datang ke kantor imigrasi) dan secara online. Dalam posting ini akan dibahas pembuatan paspor yang versi online.

Nah, dengan sedikit latar belakang yang telah disebutkan di atas. Pada kesempatan kali ini, kami akan berbagi informasi tentang panduan membuat paspor baru secara online bagi sobat-sobat yang sedang ada rencana akan melakukan perjalanan lintas negara atau ke luar negeri.

Panduan paspor berikut ini, sebelumnya memang sudah dipersiapkan oleh pihak Ditjen Imigrasi untuk mempermudah siapa saja yang hendak membuat paspor dalam bentuk / format pdf. So, sobat bisa menyimpannya dalam kompi, laptop, atau smartphone sobat guna mempelajarinya lebih lanjut.

Ok, berikut ini panduan membuat paspor baru secara online terbaru (v2.8). Jika pada saat pendaftaran sobat merasa kesulitan dan pada panduan tidak ada penjelasan, sobat bisa mencoba melihat pada panduan yang versi lama di sini (v2.4) atau di sini (v1.3). Dan apabila ada yang perlu dipertanyakan bisa menghubungi layanan call center pusat Ditjen Imigrasi (021 5224658) atau kantor imigrasi daerah di sini. Semoga bermanfaat.

Untuk prosedur pembuatan dan penerbitan paspor secara lengkap bisa dipelajari melalui Permenkumham RI No.8 Th.2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor di bawah ini.

Untuk lebih lengkapnya baca juga posting [biaya pembuatan paspor].

Demikian info singkat tentang Cara Membuat Paspor Baru yang bisa kami bagikan. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.

Langganan Artikel Via G+