Biaya Pembuatan Paspor | Info Berita Terbaru ~ Pada posting sebelumnya kami telah berbagi info tentang cara membuat paspor online (paspor biasa/umum). Untuk kesempatan kali ini kami akan berbagi wawasan seputar masa berlaku dan besaran biaya pembuatan paspor biasa/umum.
Berikut ini adalah daftar rincian besaran pembuatan paspor seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Kemenkumham RI (Imigrasi.go.id) yang berlaku saat posting ini dipublikasikan (28-10-2014).
Catatan! Biaya pembuatan paspor sesuai keterangan di atas adalah yang berlaku saat ini (28-10-2014). So, sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Dan, perlu diingat daftar besaran biaya di atas belum termasuk tambahan biaya sesuai dengan metode pembayaran yang kita pilih, misalnya admin bank.
Biaya paspor 24 halaman
Screenshot di atas menunjukkan ketika itu biaya paspor masih kisaran 100-200 ribu. Untuk update perubahan biaya paspor terkini bisa diakses melalui laman resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI di sini.
Demikian info singkat tentang Biaya Paspor yang bisa kami bagikan. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.
Tampilan paspor beserta biaya pembuatannya di laman Imigrasi.go.id |
Masa Berlaku Paspor
Merujuk pada keterangan yang dilansir dalam laman resmi Ditjen Imigrasi, Kemenkumham RI (Imigrasi.go.id). Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan paspor. Sedangkan, Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan (lebih jelasnya lihat UU RI No. 12 Th. 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia).Biaya Pembuatan Paspor
Selanjutnya, setelah kita mengetahui tentang masa berlaku paspor. Pada bagian ini akan dijelaskan tentang besaran biaya penerbitan paspor biasa baik baru maupun penggantian.Berikut ini adalah daftar rincian besaran pembuatan paspor seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Kemenkumham RI (Imigrasi.go.id) yang berlaku saat posting ini dipublikasikan (28-10-2014).
- Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-
Catatan! Biaya pembuatan paspor sesuai keterangan di atas adalah yang berlaku saat ini (28-10-2014). So, sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Dan, perlu diingat daftar besaran biaya di atas belum termasuk tambahan biaya sesuai dengan metode pembayaran yang kita pilih, misalnya admin bank.
Contoh Penghitungan Biaya Pembuatan Paspor
Pada gambar (lihat di bagian atas posting) tertera jumlah biaya yang harus kita bayar saat pembuatan paspor, 155.000 untuk paspor 24 halaman dan 355.000 untuk paspor 48 halaman. Berikut rinciannyaBiaya paspor 24 halaman
- 100.000 biaya pembuatan paspor (lihat poin 3 pada daftar harga)
- 55.000 jasa TI biometrik (lihat poin 16)
- 300.000 biaya pembuatan paspor (lihat poin 1)
- 55.000 jasa TI biometrik (lihat poin 16)
Screenshot di atas menunjukkan ketika itu biaya paspor masih kisaran 100-200 ribu. Untuk update perubahan biaya paspor terkini bisa diakses melalui laman resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI di sini.
Demikian info singkat tentang Biaya Paspor yang bisa kami bagikan. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.