Diberdayakan oleh Blogger.

Persyaratan Pembuatan Paspor Dinas / Diplomatik Baru

Paspor Dinas / Diplomatik | Info Berita Terbaru ~ Setelah sebelumnya kami telah berbagi posting tentang panduan cara membuat paspor online (paspor biasa). Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi info seputar pembuatan paspor dinas / diplomatik.

Pembuatan Paspor Dinas / Diplomatik Baru


Lebih kurangnya, Paspor dinas / diplomatik adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI bagi warga Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka tugas dinas dan/atau diplomatik.

Pembuatan paspor dinas dan diplomatik tidak dipungut biaya alias gratis. Seperti dilansir website Kemlu.go.id, yang merujuk pada Permenlu RI No. 05 Th. 2008 tentang Biaya Penerbitan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas Republik Indonesia. Biaya yang dipungut dalam pemberian pelayanan paspor diplomatik dan dinas menjadi dinihilkan.

Jenis Layanan Paspor Diplomatik / Dinas

Selanjutnya, masih mengutip dari Kemlu.go.id. Berikut ini jenis-jenis pelayanan yang diberikan Kemenlu terkait penerbitan paspor Diplomatik dan Dinas.
  1. Permohonan Paspor Baru Diplomatik / Dinas;
  2. Permohonan Penggantian Paspor Diplomatik / Dinas;
  3. Perpanjangan Paspor Diplomatik / Dinas; dan
  4. Permohonan Izin Berangkat ke Luar Negeri (Exit Permit) dan rekomendasi visa.
Permohonan terkait pelayanan paspor diplomatik / dinas di atas, masing-masing jenis permohonan memiliki persyaratan tersendiri. Pada posting ini akan dibahas mengenai jenis pertama, yakni Permohonan Paspor Baru.

Persyaratan Permohonan Paspor Diplomatik / Dinas Baru

Berikut ini penjelasan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi warga negara yang hendak mengajukan permohonan paspor dinas / diplomatik seperti dilansir Kemlu.go.id.

Permohonan Paspor Baru terbagi dalam 3 kategori jenis tujuan pembuatan paspor, yakni dalam rangka penugasan, belajar, dan penempatan pada perwakilan RI di luar negeri.

I. A.Dalam Rangka Penugasan ke Luar Negeri
Persyaratan :
1. Mengajukan surat permohonan penerbitan paspor diplomatik / dinas untuk melaksanakan penugasan ke luar negeri dari Kementerian / Lembaga Pemerintah / Non-Kementerian / Instansi pemohon;
2. Melampirkan:
  • surat persetujuan penugasan dari Presiden (bagi Menteri dan setingkatnya);
  • surat persetujuan penugasan dari Fraksi (bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat);
  • surat persetujuan penugasan dari Sekretariat Negara (bagi PNS dan BUMN); dan
  • surat perintah (SPRIN) bagi anggota TNI/POLRI.
3. Mengisi Formulir Permohonan Pelayanan Paspor (download form 1 dan form 2 );
4. Melampirkan fotokopi kartu pegawai/ kartu tanda anggota yang telah dilegalisir oleh pejabat kepegawaian dari instansi yang bersangkutan;
5. Melampirkan pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang warna putih dengan keterangan:
  • Pria: mengenakan PSL / kemeja berdasi, tidak berkaca mata dan tidak memakai tutup kepala (kopiah). Bila mengenakan kemeja berdasi, kemeja tidak berwarna putih; dan
  • Wanita: mengenakan pakaian rapi / sopan / boleh berjilbab / tidak menutup dahi dan tidak berkaca mata.
I. B.Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Belajar di Luar Negeri.
Persyaratan :
  1. Melampirkan semua persyaratan sebagaimana tersebut pada butir I A; dan
  2. Melampirkan fotokopi kartu pegawai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian Pendidikan Nasional dan Universitas yang bersangkutan / Instansi lainnya (bagi tenaga pengajar yang melaksanakan tugas belajar di luar negeri).

I. C.Dalam Rangka Pelaksanaan Penempatan pada Perwakilan RI di luar negeri.
Persyaratan:
  1. Melengkapi surat pengantar dari Biro Kepegawaian Kementerian Luar Negeri dan surat keputusan Menteri Luar Negeri; dan
  2. Melengkapi semua persyaratan sebagaimana disebutkan pada butir I A nomor 3, 4, dan 5.
Selanjutnya, jika berkas-berkas terkait kategori permohonan di atas sudah lengkap, permohonan paspor baru bisa diajukan kepada pihak Kemenlu.

Info lebih lengkap dan update terbaru atau ada yang perlu dipertanyakan silakan mengunjungi laman resmi Kemenlu RI (Kemlu.go.id) atau langsung saja di sini.

Demikian info singkat tentang Membuat Paspor Dinas / Diplomatik yang bisa kami bagikan. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.

Langganan Artikel Via G+