Diberdayakan oleh Blogger.

Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan | Info Berita 2014 ~ Seperti dijelaskan dalam Pasal 13 UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN bahwasannya Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan


Kepesertaan dan Tempat Pendaftaran

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan nantinya bisa dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan (ex Kantor Jamsostek) Terdekat dengan pembagian jenis kepesertaan sbb:
  1. Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja, terdiri dari PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, Perintis Kemerdekaan dengan. Cara pendaftarannya yaitu Pemberi Kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan
  2. Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja, terdiri dari Pekerja sektor informal, Pekerja mandiri. Cara pendaftarannya yaitu Pekerja dapat membentuk wadah/organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan

Cara Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas tadi. Bahwasannya kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja dan Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja. Oleh karena itu, dalam pendaftaran keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan nantinya caranya juga berbeda-beda. Berikut ini penjelasan singkatnya:

Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
  1. Perwakilan perusahaan mendaftar di kantor BPJS dengan mengisi Formulir perusahaan dan Formulir Tenaga kerja.
  2. Melakukan pembayaran iuran pertama yang dapat dilakukan di ATM/setor tunai di Bank Mandiri, BNI,BRI dan Bukopin maksimal 30 hari dari waktu pendaftaran
  3. Melengkapi persyaratan dokumen pendaftaran :
  • Asli dan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Asli dan Fotokopi NPWP Perusahaan
  • Asli dan Fotokopi Akta Perdagangan Perusahaan
  • Fotokopi KTP masing-masing Pekerja
  • Fotokopi KK masing-masing Pekerja
  • Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2x3 1 Lembar

Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
  1. Perwakilan wadah mendaftar di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran.
  2. Memilih jenis jaminan yang ingin diikuti (diperbolehkan tidak mengikuti seluruh jaminan) dan jangka waktu pembayaran iuran (perbulan atau per tiga bulan)
  3. Melakukan pembayaran iuran pertama yang dapat dilakukan di ATM/setor tunai di Bank Mandiri, BNI,BRI dan Bukopin maksimal 30 hari dari waktu pendaftaran
  4. Melengkapi persyaratan dokumen pendaftaran :
  • Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
  • Fotokopi KTP masing-masing Pekerja
  • Fotokopi KK masing-masing Pekerja
  • Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2x3 1 Lembar
Itulah tadi wawasan singkat tentang Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan yang bisa admin bagikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di Blog Info Berita 2014.

Langganan Artikel Via G+