Diberdayakan oleh Blogger.

Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 2014 (B2494/M.PAN-RB/6/2014)

Jam Kerja PNS Ramadhan | Info Berita 2014 ~ Azwar Abubakar selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada 12 Juni 2014, mengeluarkan Surat Edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan.

Surat Edaran dikeluarkan sehubungan dengan akan datangnya bulan Ramadhan yang sebagaimana kita ketahui tinggal menghitung hari saja, dan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan suci umat Islam ini, khususnya bagi PNS yang beragama Islam.

Berikut ini adalah jam kerja PNS selama puasa Ramadhan 2014 M / 1435 H

Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 2014

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
HariJam Kerja
a. Hari Senin sampai dengan KamisPukul 08.00 – 15.00
- Waktu IstirahatPukul 12.00 – 12.30
b. Hari JumatPukul 08.00 – 15.30
- Waktu IstirahatPukul 11.30 – 12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
HariJam Kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan SabtuPukul 08.00 – 14.00
- Waktu IstirahatPukul 12.00 – 12.30
b. Hari JumatPukul 08.00 – 14.30
- Waktu IstirahatPukul 11.30 – 12.30
Untuk mengunduh versi asli Surat Edaran B2494/M.PAN-RB/6/2014 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan silakan lihat di sini.

Itulah tadi info singkat tentang Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan yang bisa admin bagikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di Blog Info Berita 2014.

Langganan Artikel Via G+