Cara Daftar BPJS Kesehatan - Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah resmi diluncurkan pada Selasa 31-12-2013 dan mulai beroperasi 1 Januari 2014 untuk BPJS Kesehatan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI. Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).
Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI. Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).
Prosedur pendaftaran pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah
- Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
- Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
- Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Prosedur pendataran pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja
- Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
- BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
- Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.