Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayar ? - Pada posting sebelumnya, yaitu tentang Perpres No.111 Th.2013. Sebenarnya disitu sudah dijelaskan secara lengkap mengenai besar iuran peserta BPJS Kesehatan. Tapi, berikut ini kami berikan rangkuman untuk lebih memudahkan Anda dalam memahami masalah besaran dana yang harus dibayarkan bila Anda menjadi anggota BPJS kesehatan.
Berikut ini poin-poinnya
=============
Pembayaran Iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2% dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan.
=============
Bila dirasa kurang lengkap, Anda bisa melihat Perpres No.111 Th.2013 yang sudah pernah dipublikasikan sebelumnya.
Itulah tadi info singkat tentang Besaran Iuran Jaminan Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan yang bisa admin bagikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di Blog Info Berita 2014.
Berikut ini poin-poinnya
=============
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
=============
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 19.225,00 per orang per bulan.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja, dan 2% dibayar oleh peserta.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain di atas yang dibayarkan mulai 1 Januari 2014 – 30 Juni 2015 adalah 4,5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 0,5% dibayar oleh Peserta. Tapi,
- Mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan rincian 4% dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 1% oleh Peserta.
- Iuran dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan
=============Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja terdiri atas:
- Rp 25.500,00 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di Kelas III;
- Rp 42.5000,00 untuk ruang perawatan Kelas II dan
- Rp 59.500 untuk ruang perawatan Kelas I.
Pembayaran Iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2% dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan.
=============
Bila dirasa kurang lengkap, Anda bisa melihat Perpres No.111 Th.2013 yang sudah pernah dipublikasikan sebelumnya.
Itulah tadi info singkat tentang Besaran Iuran Jaminan Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan yang bisa admin bagikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di Blog Info Berita 2014.