Diberdayakan oleh Blogger.

Perpres No.111 Th.2013 tentang Perubahan Atas Perpres No.12 Th.2013 tentang Jaminan Kesehatan

Perpres No.111 Th.2013 -  Seperti kita ketahui bersama, penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah berlaku mulai 1 Januari 2014 kemarin. Oleh karena itu, ada baiknya Anda juga mengetahui bahwa pada 27 Desember 2013 lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan mulai berlaku bersamaan dengan diresmikannya BPJS, yaitu per 1 Januari 2014.

Dalam Perpres ini, Anda akan mengetahui peraturan-peraturan seputar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mulai dari kepesertaan, iuran, sampai dengan seputar layanan kesehatan.

Bagi Anda yang berkeinginan mengetahui Perpres No.111 Th.2013. Berikut ini kami sertakan preview-nya yang bersumber dari Situs Resmi Setkab RI. Semoga bermanfaat.

Perpres No.111 Th.2013 tentang Perubahan Atas Perpres No.12 Th.2013 tentang Jaminan Kesehatan



Itulah tadi update singkat Perpres tentang Jaminan Kesehatan yang bisa admin bagikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di Blog Info Berita 2014.

Langganan Artikel Via G+