Penghitungan Masa Kerja Guru | Info Berita 2014 ~ Dalam pelaksanaan UKG, beberapa peserta masih sering mempertanyakan / bingun tentang cara menghitung masa kerjanya sebagai seorang guru. Oleh karena itu, dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sergur dalam Jabatan dijelaskan pula mengenai persoalan tersebut agar para peserta / guru mengerti dan lebih mudah dalam menghitung masa kerjanya.
Berikut ini adalah beberapa contoh perhitungan masa kerja guru seperti dijelaskan dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sergur dalam Jabatan. Semoga bermanfaat.
Contoh 1
Berikut ini adalah beberapa contoh perhitungan masa kerja guru seperti dijelaskan dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sergur dalam Jabatan. Semoga bermanfaat.
Contoh 1
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat guru yang bersangkutan saat menjadi guru honorer.Contoh 2
Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan Juni 2013 adalah 12 tahun 6 bulan. Namun, guru “R” tersebut pada tahun 2005-2012 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan keluarga. Masa kerja guru “R” sesungguhnya adalah 10 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik dalam bentuk SK penugasan dari setiap sekolah tempat dia bertugas.Contoh 3
Guru “H” adalah seorang guru PNS lahir pada 24 Januari 1985, diangkat menjadi CPNS Desember tahun 2009, lulus S-1 Oktober tahun 2008. Guru “H” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru tidak tetap yayasan tahun 2003 di salah satu SMA Swasta. Guru “H” pada tahun 2003 mengajar dengan menggunakan kualifikasi akademik SMA, maka pengalaman mengajar dengan SK ini TIDAK dapat diterima. Masa kerja guru “H”dihitung sejak yang bersangkutan memiliki kualifikasi S-1 yaitu 1 Oktober 2008. Masa kerja guru “H” sampai Desember tahun 2013 (pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 4 tahun 2 bulan.Contoh 4
Guru ”I” adalah seorang guru PNS lahir pada 9 Juli 1980, diangkat menjadi CPNS tahun 2010, lulus S-1 Oktober tahun 2008, dan yang bersangkutan sudah memiliki ijazah D-III pada tahun 2002. Guru “I” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru honorer 1 Agustus tahun 2003 di salah satu SMA Negeri, maka masa kerja dengan SK ini DAPAT dihitung karena ketika mengajar di SMA yang bersangkutan menggunakan ijazah D-III. Masa kerja guru “H” sampai Desember tahun 2013 (pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 10 tahun 4 bulan.Itulah tadi wawasan singkat tentang Cara Menghitung Masa Kerja Guru yang bisa admin bagikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di Blog Info Berita 2014.