Diberdayakan oleh Blogger.

Persyaratan Peserta Sergur Dalam Jabatan 2014

Persyaratan Peserta Sergur | Info Berita 2014 ~ Dalam pelaksanaan Sergur 2014, BPSDMPK-PMP Kemdikbud telah meluncurkan Buku Pedoman Penetapan Peserta Sergur dalam Jabatan. Dalam buku tersebut dijelaskan secara lengkap seputar hal-hal yang berkaitan dengan pedoman penetapan peserta, di antaranya mengenai Persyaratan Peserta Sergur Dalam Jabatan 2014.

Persyaratan Peserta Sergur seperti dijelaskan dalam buku pedoman tersebut dibagi menjadi dua, yaitu persyaratan umum dan khusus, yang masing-masing persyaratan tersebut dibagi lagi beberapa poin. Berikut ini persyaratan sergur 2014 secara lengkap. Semoga bermanfaat.

Persyaratan Peserta Sergur Dalam Jabatan 2014

Persyaratan Umum

  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  • Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013:
  1. sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
  2. mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
  1. diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
  2. memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
  • Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota
  • Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Persyaratan Khusus

Persyaratan ini diperuntukkan bagi Guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL)
  • Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
  • Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Itulah tadi wawasan singkat tentang Persyaratan Peserta Sergur 2014 yang bisa admin bagikan. Semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di Blog Info Berita 2014.

Langganan Artikel Via G+