Diberdayakan oleh Blogger.

Yuk Keep Smile (YKS) Dihentikan KPI

YKS Dihentikan | Info Berita 2014 ~ Untuk sementara waktu, para penggemar program Yuk Keep Smile (YKS) yang tayang di Trans TV harus mencari hiburan lain lantaran KPI menjatuhkan sanksi untuk menghentikan program acara tersebut karena dinilai telah melecehkan Benyamin Sueb.

YKS Dihentikan

Judhariksawan, selaku Ketua KPI Pusat dalam kesempatan jumpa pers, Kamis (26/6/2014) menjelaskan, penghentian program acara ini berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa, pihaknya menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada Program YKS yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.

Dalam salah satu segmen YKS itu, Caisar yang phobia terhadap anjing dihipnotis oleh Ferdians. Selanjutnya, Ferdians melakukan sugesti bahwa setiap anjing yang dilihat oleh Caisar merupakan sosok Benyamin yang lucu.

Tak lama berselang, crew YKS membawa seekor anjing. Spontan Caisar yang melihat anjing itu langsung tertawa dan menganggap anjing itu sebagai Benyamin S. Melihat kejadian tersebut, protes dari keluarga Benyamin dan penggemarnya pun meluncur.

Akibat peristiwaa itu, KPI pun menyatakan bahwa YKS telah melangar pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran. Dimana aturan itu melarang program siaran televisi menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.

Selain memberikan sanksi berupa penghentian sementara YKS (Yuk Keep Smile) yang dinilai telah melecehkan seniman Betawi Benyamin Sueb. KPI juga meminta agar TransTV memberikan pembinaan kepada awaknya agar bisa meningkatkan kualitas siaran.

"KPI juga memerintahkan manajemen Trans TV melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, dan pengisi acara, termasuk juga artis-artis yang tampil," jelas Judha.

Sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, lanjut dia, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya. "Ini sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran," imbuh Judhariksawan.

Langganan Artikel Via G+