Diberdayakan oleh Blogger.

Uang NKRI Amanat UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Info Uang NKRI | Info Berita Terbaru ~ Uang NKRI pecahan 100 ribu mulai diresmikan dan beredar secara massal di berbagai kantor cabang BI di seluruh wilayah Indonesia sejak Minggu (17/08/14) kemarin, yang bertepatan dengan perayaan ulang tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Uang NKRI

Alasan peluncuran uang NKRI ini adalah wujud dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tepatnya pada Pasal 42 yang berbunyi:
"Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014."
Pada pasal di atas sudah sangat jelas, bahwasannya Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan, mengeluarkan, dan mengedarkan uang kertas pada tanggal 17 Agustus 2014.

Sedangkan, untuk mengetahui desain atau ciri-ciri umum uang yang dimaksud pasal 42 ini, bisa dilihat pada pasal 5 ayat (1), ± sbb:
  1. Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
  • gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
  • frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
  • sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
  • tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
  • nomor seri pecahan;
  • teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
  • tahun emisi dan tahun cetak.
Nah, untuk mengetahui secara detail perubahan apa saja yang terdapat pada uang NKRI ini, baca [Perbedaan Uang NKRI dengan Uang Lama]. Berikut kami sertakan juga pratinjau UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Itulah tadi posting singkat tentang Uang NKRI yang bisa admin bagikan. Mungkin masih ada beberap perubahan lagi yang belum kami cantumkan, tapi kami rasa tidak begitu menonjol. Semoga bermanfaat dan terima kasih. Sampai ketemu lagi.

Langganan Artikel Via G+